Komtek 65-15 Hortikultura Capai Konsensus Empat RSNI Tahun 2026
Bogor — Komite Teknis (Komtek) 65-15 Hortikultura mencapai konsensus terhadap empat Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) pada 13–14 Oktober 2026. Kesepakatan tersebut dicapai melalui Rapat Teknis (Ratek) 2 dan Rapat Konsensus yang diselenggarakan secara hybrid di Ruang Rapat Krisan, Bogor. Empat rancangan yang dibahas meliputi RSNI Bawang Putih, Lengkeng, Mawar Potong, dan Markisa.
Rapat dibuka oleh Kepala BRMP Hortikuktura selaku Ketua Komtek 65-15 Hortikultura, Dr. Inti Pertiwi Nashwari, S.P., M.Si. Kegiatan ini melibatkan anggota Komtek, tim konseptor, serta perwakilan Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Dalam arahannya, Dr. Inti menekankan pentingnya standardisasi untuk meningkatkan kualitas produk hortikultura, secara khusus menyoroti bawang putih sebagai salah satu komoditas prioritas Kementerian Pertanian. Kepala Pusat berharap keterlibatan aktif anggota Komtek dan tim konseptor dapat memperkaya masukan dalam penyusunan standar. Kapus juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam mencermati setiap ketentuan agar rancangan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan bersama.
Pada Selasa (13/10), pembahasan teknis dipandu oleh Wakil Ketua Komtek 65-15 Hortikultura, Prof. Sobir, dengan kehadiran Bety Wahyu Hapsari selaku PIC Komtek dari BSN. Agenda diawali dengan pembahasan RSNI Bawang Putih. Penyempurnaan mencakup ruang lingkup, istilah dan definisi, persyaratan mutu, pengkelasan, pengemasan, serta penandaan dan pelabelan. Metode pengujian dan acuan normatif turut dicermati untuk melengkapi rancangan standar. Revisi ini bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen melalui penyediaan umbi bawang putih yang bermutu dan aman dikonsumsi.
Pembahasan dilanjutkan dengan RSNI Lengkeng sebagai revisi SNI 8025:2014. Penyesuaian difokuskan pada persyaratan mutu dan metode uji lengkeng untuk konsumsi segar. Peserta mencermati kriteria mutu buah, pengkelasan, serta ketentuan ukuran berdasarkan bobot dan diameter. Pembahasan juga mencakup toleransi mutu, metode pengambilan contoh, dan pengujian residu pestisida, cemaran logam berat, serta sulfur dioksida.
Rapat Konsensus hari pertama dipimpin oleh Prof. Tarkus Suganda. Sebanyak sepuluh dari 13 anggota Komtek hadir dalam rapat tersebut, setelah BSN memastikan terpenuhinya persyaratan kuorum. Peserta melakukan pencermatan akhir terhadap kedua rancangan, termasuk penetapan judul dalam bahasa Inggris dan penyesuaian penomoran standar revisi. Hasilnya, RSNI Bawang Putih dan Lengkeng disepakati untuk dilanjutkan ke tahap jajak pendapat.
Pada Rabu (14/10), pembahasan dipandu oleh Rosana dengan kehadiran Nur Arti selaku PIC Komtek dari BSN. Agenda pertama membahas RSNI Mawar Potong sebagai revisi SNI 4492:2016. Penyempurnaan meliputi persyaratan mutu, istilah dan definisi, metode pengambilan contoh dan pengujian, serta pengemasan dan pelabelan. Sejumlah ketentuan turut disesuaikan. Revisi ini bertujuan melindungi konsumen, produsen, dan pelaku usaha, memudahkan transaksi perdagangan, serta menyediakan dasar pengujian dan sertifikasi mutu mawar potong.
Sementara itu, pembahasan RSNI Markisa sebagai revisi SNI 6947:2009 difokuskan pada persyaratan mutu buah untuk konsumsi segar. Ruang lingkup rancangan mencakup markisa jenis Passiflora ligularis Juss. dan Passiflora edulis Sims. Penyempurnaan dilakukan terhadap kriteria mutu, pengkelasan, serta kode ukuran berdasarkan bobot dan diameter buah. Peserta juga membahas ketentuan toleransi, metode pengambilan contoh dan pengujian, pengemasan, serta penandaan dan pelabelan.
RSNI Mawar Potong dan Markisa turut mencapai kesepakatan dalam Rapat Konsensus hari kedua. Sebagai tindak lanjut, Sekretariat Komtek diminta memeriksa kembali kesesuaian isi dokumen dengan daftar isi. Keempat rancangan tersebut diharapkan dapat melalui tahapan berikutnya hingga ditetapkan menjadi SNI. Standar yang dihasilkan diharapkan menjadi acuan mutu bagi produsen dan pelaku usaha, melindungi konsumen, serta mendukung peningkatan daya saing produk hortikultura nasional.