WAKTU DAN BIAYA LAYANAN

PPID Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Hortikultura menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggandaan sendiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar gedung Kantor BRMP Hortikultura didampingi oleh petugas layanan informasi atau yang bersangkutan menyiapkan media perekam elektronik. Pelayanan informasi publik akan diproses oleh petugas selama maksimal 10 hari kerja, dan dapat ditambah hingga 7 hari kerja apabila diperlukan. 

 

Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Hortikultura menyediakan fasilitas penyewaan mess bagi masyarakat pengguna layanan yang membutuhkan tempat menginap. Layanan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian. Informasi mengenai tarif dan alur penyewaan mess dapat dilihat pada infografis berikut.