Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Hortikultura (BRMP Hortikultura) merupakan institusi di bawah Kementerian Pertanian yang telah mengalami beberapa transformasi kelembagaan seiring dengan perubahan arah kebijakan pembangunan pertanian nasional. Transformasi tersebut tidak sekadar berupa perubahan nomenklatur, tetapi juga mencerminkan perkembangan mandat organisasi, mulai dari penelitian dan pengembangan teknologi, standardisasi instrumen pertanian, hingga perakitan teknologi dan modernisasi pertanian hortikultura.
Sebelum bertransformasi menjadi lembaga standardisasi dan kemudian perakitan dan modernisasi pertanian, institusi ini dikenal sebagai Pusat Penelitian dan Pengembangan Hortikultura (Puslitbang Hortikultura) yang berada di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan), Kementerian Pertanian.
Pada masa tersebut, Puslitbang Hortikultura menjadi salah satu pusat penelitian komoditas yang memiliki peran penting dalam menghasilkan ilmu pengetahuan, teknologi, varietas unggul, serta berbagai inovasi untuk mendukung pembangunan subsektor hortikultura nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, Puslitbang Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang hortikultura, serta melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
Dalam menjalankan mandat penelitian dan pengembangan tersebut, Puslitbang Hortikultura didukung oleh empat balai penelitian yang menangani kelompok komoditas utama hortikultura, yaitu Balai Penelitian Tanaman Sayuran, Balai Penelitian Tanaman Buah Tropika, Balai Penelitian Tanaman Hias, serta Balai Penelitian Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika. Keempat balai tersebut menjadi basis penting dalam pelaksanaan penelitian komoditas, pemuliaan tanaman, pengelolaan sumber daya genetik, pengembangan teknologi budidaya, perbenihan, perlindungan tanaman, hingga penyebarluasan inovasi hortikultura.
Pada periode ini, orientasi kelembagaan terutama diarahkan pada penciptaan dan pengembangan inovasi teknologi hortikultura berbasis penelitian. Puslitbang Hortikultura bersama balai-balai penelitian di bawah koordinasinya menghasilkan berbagai teknologi dan inovasi yang menjadi bagian penting dalam pengembangan hortikultura Indonesia. Laporan Tahunan Puslitbang Hortikultura tahun 2020, misalnya, menempatkan pemanfaatan inovasi teknologi hortikultura sebagai salah satu sasaran utama kinerja lembaga.
Memasuki tahun 2022, terjadi perubahan besar dalam kelembagaan penelitian pertanian nasional. Sejalan dengan penataan organisasi Kementerian Pertanian dan pembentukan Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP), orientasi kelembagaan yang sebelumnya berfokus pada penelitian dan pengembangan berubah menuju standardisasi instrumen pertanian.
Transformasi tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, yang ditetapkan pada 2 Desember 2022 dan diundangkan pada 13 Desember 2022. Dalam struktur baru ini dibentuk Pusat Standardisasi Instrumen Hortikultura, yang berada di bawah Badan Standardisasi Instrumen Pertanian.
Pusat Standardisasi Instrumen Hortikultura, yang dikenal pula sebagai BSIP Hortikultura, memperoleh mandat untuk melaksanakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemeliharaan, dan harmonisasi standar instrumen hortikultura. Fungsi kelembagaannya mencakup penyusunan kebijakan teknis dan program standardisasi; koordinasi perumusan, penerapan, pemeliharaan, dan harmonisasi standar; penyelenggaraan sistem jaminan mutu; pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi; pengelolaan data dan informasi; serta penyebarluasan hasil standardisasi instrumen hortikultura.
Dengan transformasi tersebut, orientasi organisasi mengalami perubahan mendasar. Jika pada masa Puslitbang Hortikultura titik beratnya adalah menghasilkan inovasi melalui kegiatan penelitian dan pengembangan, maka pada masa BSIP Hortikultura perhatian utama diarahkan pada standardisasi dan penjaminan mutu instrumen pertanian agar proses maupun produk pertanian memiliki standar yang terukur, konsisten, dan mampu mendukung peningkatan mutu serta daya saing hortikultura.
Transformasi juga berlangsung pada unit pelaksana teknis di bawahnya. Balai-balai penelitian yang sebelumnya berorientasi pada kegiatan penelitian beralih menjadi balai pengujian standar instrumen sesuai bidang komoditas masing-masing. Perubahan tersebut menjadi bagian dari penataan kelembagaan nasional untuk memperkuat penerapan standardisasi instrumen pertanian.
Perkembangan kebutuhan pembangunan pertanian yang semakin dinamis kembali mendorong perubahan kelembagaan Kementerian Pertanian. Tantangan peningkatan produktivitas, efisiensi produksi, kemandirian benih, mekanisasi, digitalisasi, adaptasi terhadap perubahan iklim, serta percepatan penerapan teknologi membutuhkan organisasi yang tidak hanya berorientasi pada standardisasi, tetapi juga mampu melakukan perekayasaan, perakitan, pengujian, penyebarluasan, dan penerapan teknologi pertanian modern.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian, kelembagaan Kementerian Pertanian kembali ditata. Selanjutnya, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian membentuk Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) sebagai organisasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian. Pada saat yang sama, Permentan tersebut mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 yang sebelumnya menjadi dasar organisasi BSIP.
Dalam struktur BRMP tersebut, Pusat Standardisasi Instrumen Hortikultura bertransformasi menjadi Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Hortikultura, yang selanjutnya dikenal sebagai BRMP Hortikultura.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025, BRMP Hortikultura mempunyai tugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian hortikultura. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BRMP Hortikultura menyelenggarakan fungsi yang mencakup penyusunan kebijakan teknis perencanaan, program, dan anggaran; perekayasaan dan perakitan teknologi; pengujian; produksi benih sumber dan produk hasil perakitan; kerja sama dan penyebarluasan; serta modernisasi pertanian hortikultura. BRMP Hortikultura juga melaksanakan koordinasi dan kegiatan perencanaan, perumusan, pemeliharaan, serta penilaian kesesuaian Standar Nasional Indonesia di bidang hortikultura.
Dengan demikian, fungsi standardisasi yang dibangun pada periode BSIP tidak sepenuhnya ditinggalkan. Fungsi tersebut tetap menjadi bagian dari tugas kelembagaan, tetapi ditempatkan dalam cakupan yang lebih luas, yaitu mendukung proses perakitan, pengujian, penyebarluasan, dan penerapan teknologi menuju pertanian hortikultura yang semakin modern.
Transformasi ini sekaligus menunjukkan perubahan pendekatan pembangunan teknologi pertanian. Orientasi kelembagaan tidak berhenti pada penciptaan ilmu pengetahuan atau penyusunan standar, tetapi bergerak menuju proses yang lebih integratif: teknologi dirakit berdasarkan kebutuhan, diuji untuk memastikan kinerja dan kesesuaiannya, didukung penyediaan benih sumber dan standardisasi, kemudian disebarluaskan dan diarahkan untuk dapat diterapkan dalam sistem pertanian modern.
Saat ini, Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Hortikultura merupakan bagian dari Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, Kementerian Pertanian, yang berperan dalam mendorong terwujudnya modernisasi pertanian hortikultura melalui perekayasaan dan perakitan teknologi, pengujian, penyediaan benih sumber, standardisasi, kerja sama, penyebarluasan hasil, serta berbagai kegiatan pendukung modernisasi pertanian.
Dalam pelaksanaan tugas teknis pada komoditas hortikultura, BRMP Hortikultura didukung oleh empat balai, yaitu Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Sayuran, Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Buah Tropika, Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Hias, serta Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika. Keempat balai tersebut menjadi bagian penting dalam perakitan dan pengujian teknologi berdasarkan karakteristik serta kebutuhan masing-masing kelompok komoditas hortikultura.
Penataan Unit Pelaksana Teknis BRMP pada awal transformasi tahun 2025 antara lain diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025. Namun, seiring penyempurnaan organisasi, regulasi tersebut beserta perubahannya telah dicabut dan digantikan. Pengaturan UPT lingkup BRMP yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, yang ditetapkan pada 18 Mei 2026 dan diundangkan pada 20 Mei 2026.
Perjalanan dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Hortikultura, kemudian menjadi Pusat Standardisasi Instrumen Hortikultura, hingga kini menjadi Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Hortikultura menunjukkan kesinambungan sekaligus evolusi peran kelembagaan dalam pembangunan hortikultura Indonesia.
Pada era Puslitbang Hortikultura, kekuatan utama dibangun melalui penelitian, pengembangan, dan penciptaan inovasi. Pada era BSIP Hortikultura, mandat berkembang menuju standardisasi, penerapan standar, dan penjaminan mutu instrumen hortikultura. Kini, melalui BRMP Hortikultura, berbagai kapasitas tersebut diarahkan pada cakupan yang lebih luas, yaitu merakit, menguji, menstandardisasi, menyebarluaskan, dan mendorong penerapan teknologi untuk mendukung modernisasi pertanian hortikultura Indonesia.
Transformasi kelembagaan tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Pertanian untuk memastikan bahwa teknologi dan inovasi hortikultura tidak berhenti sebagai hasil pengembangan, tetapi dapat dirakit sesuai kebutuhan, diuji keandalannya, memenuhi standar mutu, serta dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, nilai tambah, daya saing, dan keberlanjutan sektor hortikultura nasional.