Mekanisme Konsultasi dan Rekomendasi Perakitan Modernisasi Hortikultura/Diseminasi Standar:
- Pemohon datang atau melalui surat/e-mail ([email protected], [email protected]) mengajukan permohonan tertulis dengan mengisi buku tamu untuk mendapatkan pelayanan konsultasi dan rekomendasi atau melalui website Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Hortikultura.
- Petugas layanan menerima, mencatat, dan menyampaikan permohonan kepada Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Hortikultura atau yang mewakili.
- Unit Pelayanan konsultasi/rekomendasi memfasilitasi kegiatan pelayanan konsultasi bidang hortikultura sesuai permohonan, berkoordinasi dengan pelaksana layanan.
- Pelaksana melakukan pelayanan konsultasi bidang hortikultura sesuai permohonan.
- Apabila data konsultasi/rekomendasi ada, maka petugas layanan memantau penyiapan data konsultasi/rekomendasi/proses layanan sesuai dengan memo yang telah diajukan. Jika data konsultasi/rekomendasi tidak tersedia, maka petugas layanan akan merekomendasikan UPT/KL/perorangan yang lebih berkompeten sesuai yang dibutuhkan pemohon.
- Narasumber menyampaikan data konsultasi/rekomendasi sesuai permintaan pemohon.
- Petugas layanan menyampaikan Kuesioner SKM untuk diisi oleh pengguna jasa dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Hortikultura/Unit Pelayanan konsultasi/rekomendasi.
- Seluruh hasil konsultasi dan rekomendasi disusun sebagai laporan kepada Unit Pelayanan konsultasi/rekomendasi.
