Perkuat Mutu dan Daya Saing Jeruk Nasional, BRMP Hortikultura Sosialisasikan Dua SNI
Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Hortikultura (BRMP Hortikultura) menggelar SMART TANI Sharing Session SNI Hortikultura, Selasa (21/7/2026). Kegiatan ini membahas SNI 3165:2024 Jeruk Keprok dan SNI 9409:2025 Jeruk Siam.
Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan kanal YouTube BRMP Hortikultura. Sebanyak 450 peserta mengikuti acara tersebut. Peserta berasal dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, praktisi, mahasiswa, serta masyarakat umum. Sesi pemaparan dan diskusi dipandu oleh Khoirun Enisa Maharina, S.P., M.P.
Kepala BRMP Hortikultura, Dr. Inti Pertiwi Nashwari, S.P., M.Si., membuka kegiatan tersebut. Dalam arahannya, Kapus menyampaikan bahwa jeruk merupakan komoditas strategis dengan peluang pasar yang besar. Namun, produk jeruk nasional masih menghadapi persaingan dari produk impor. Tantangan yang dihadapi meliputi keseragaman mutu, penampilan buah, keamanan pangan, dan penanganan pascapanen.
Dr. Inti menyampaikan bahwa peningkatan produksi harus disertai penerapan standar mutu. Langkah ini penting untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan mendukung substitusi impor. Penerapan standar juga dapat membuka peluang ekspor dalam jangka panjang. Lebih lanjut, Ia menekankan bahwa modernisasi pertanian mencakup pembangunan tata kelola yang tertib, berbasis standar, dan berorientasi pada keberlanjutan.
Materi pertama disampaikan oleh Trifena Honestin, S.TP., M.TP. dari Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika. Trifena menjelaskan bahwa SNI 3165:2024 merupakan revisi dari SNI 3165:2009. Revisi dilakukan untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penyesuaian juga diperlukan untuk menjawab kebutuhan pasar domestik dan global.
SNI 3165:2024 berlaku untuk jeruk keprok komersial yang dipasarkan sebagai buah segar. Standar ini tidak mencakup jeruk untuk kebutuhan industri atau produk olahan. Ketentuannya meliputi persyaratan mutu, klasifikasi, ukuran, tingkat kematangan, pengujian, pengemasan, dan pelabelan. Buah yang dipasarkan harus utuh, segar, bersih, layak dikonsumsi, serta bebas dari kerusakan yang memengaruhi mutu.
Materi berikutnya disampaikan oleh Lizia Zamzami, S.P., M.Agr. Lizia memaparkan SNI 9409:2025 Jeruk Siam yang ditetapkan pada Desember 2025. Standar baru ini disusun untuk meningkatkan konsistensi mutu dan memperkuat daya saing jeruk siam. Ruang lingkupnya mencakup jeruk siam untuk konsumsi segar setelah penanganan pascapanen, bukan sebagai bahan baku industri atau produk olahan.
Diskusi berlangsung interaktif. Peserta mengajukan pertanyaan mengenai kelas mutu, ukuran buah, tingkat kematangan, degreening, residu pestisida, pengemasan, dan pelabelan. Narasumber menanggapi pertanyaan tersebut dengan penjelasan teknis dan contoh berdasarkan kondisi di lapangan.
Melalui kegiatan ini, BRMP Hortikultura mendorong penerapan kedua SNI secara nyata di tingkat kebun, rumah kemas, dan rantai pemasaran. Penerapan standar secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan mengurangi kehilangan hasil. Langkah tersebut juga penting untuk memperkuat daya saing jeruk Indonesia di pasar domestik dan internasional.